APAR Wajib Dipasang Kendaraan
APAR Wajib Dipasang Kendaraan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan yang mewajibkan semua kendaraan penumpang hingga pengangkut barang dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Aturan ini tertera pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.…
Baca Lebih Lanjut