Tentang Uji Mutu Kendaraan

Tentang uji mutu kendaraan Kementerian Perhubungan terus mengembangkan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor secara online melalui Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) atau biasa yang disebut dengan tentang uji mutu kendaraan seiring dengan produksi otomotif nasional yang terus meningkat.

“SRUT itu diibaratkan akta lahirnya kendaraan. Kalau kendaraan penumpang yang mengeluarkan SRUT adalah agen pemegang merek, sedangkan kendaraan niaga, karoseri yang mengerluarkan

Dewa Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kementerian Perhubungan, mengatakan SUT dan SRUT merupakan salah satu cara Kemenhub mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensinya.

Tentang Uji Mutu Kendaraan “SUT dan SRUT ini juga berperan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan guna mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah,”

Dia mengatakan kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan permintaan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara cepat, efisien, terintegrasi dan transparan.

Tentang Uji Mutu Kendaraan

Pemilik kendaraan tentu mengenal dokumen penting kendaraan bermotor, biasanya diberikan pada saat membeli kendaraan, seperti: STNK, BPKB, buku panduan atau petunjuk service dan faktur tanda pembelian.

Selain dokumen-dokumen tersebut, masih ada satu dokumen yang tidak kalah penting namun sayangnya sering terlupakan, yaitu Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau SRUT.

SRUT ternyata sangat penting untuk pengendara. Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan. Digunakan sebagai salah satu persyaratan mengurus STNK.

SRUT bentuknya berupa selembar kertas, walaupun hanya selembar dokumen ini menjadi bukti jaminan bahwa kendaraan bermotor tersebut sudah lolos uji teknis dan spesifikasinya aman menjamin keselamatan pengendara. Bisa dibilang SPRUT ibarat tanda atau bukti lahirnya sebuah kendaraan.

sistem berbasis teknologi informasi itu perlu terus dikembangkan seiring dengan pertumbuhan industri otomotif di dalam negeri. Pasalnya, setiap kendaraan bermotor yang dipasarkan di Indonesia harus dilakukan uji tipe sesuai dengan Peraturan Pemerintan No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Uji tipe ini memiliki definisi pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta kendaraan bermotor yang dimodifikasi. Dengan adanya uji tipe ini, setiap pembeli kendaraan berhak mendapatkan SRUT.

Untuk mengetahui tentang uji mutu kendaraan yang Anda pesan sesuai rancang bangun silahkan hubungi :

Whatsapp