Kini Truk Wajib Memiliki Sticker Reflector, Selama ini, Sahabat Fuso mungkin sering melihat berbagai jenis modifikasi atau penempelan aksesoris di truk Mitsubishi Fuso. Modifikasi bisa meliputi penggunaan cutting sticker sampai mengecat badan karoseri truk agar terlihat lebih mencolok. Tapi, tahukah Anda kalau ada sticker atau aksesoris yang wajib dimiliki oleh truk? Ya, sticker tersebut adalah sticker reflector atau sticker yang bisa memantulkan cahaya.
Dalam rangka menekan tingginya angka kecelakaan di jalan raya, Kementerian Perhubungan kini mewajibkan truk untuk memasang sticker reflector. Sticker reflector berguna sebagai pemantul cahaya di badan truk. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bemotor, Kereta Gandegan dan Kereta Tempelan.
Di peraturan tersebut Sticker reflector / pemantul cahaya harus terpasang pada kendaraan yang memiliki Jumlah Berat Bruto (JBB) lebih dari 7500 kg. Sementara itu, warna dan ukuran sticker reflector yang digunakan harus didasarkan oleh ketentuan sebagai berikut :
- Merah
Sticker reflector / pemantul cahaya warna merah digunakan di bagian belakang kendaraan. Ketentuannya, sticker setidaknya memiliki lebar 600 mm dan tinggi 50 mm. Warna merah digunakan sebagai simbol jaga jarak bagi kendaraan yang ada di belakang. - Kuning
Warna kuning pada sticker reflector / pemantul cahaya ditempel pada bagian samping mobil bus dan mobil barang. Ketentuan ukuran sticker reflector warna kuning yakni dengan lebar 600 mm dengan tinggi 50 mm. - Putih
Sticker reflector / pemantul cahaya dengan warna putih ditempel pada bagian depan kereta gandengan dan kereta tempelan. Ketentuan ukuran sticker ini yakni 600 mm pada bagian lebarnya dan 50 mm untuk ketinggiannya.
Selain Truk Wajib Memiliki Sticker Reflector mengetahui ketentuan ukuran sticker reflector, Sahabat Fuso juga perlu mengetahui posisi penempelan sticker reflector tersebut. Berikut ini penjelasan penempatan sticker reflector berdasarkan jenis kendaraannya :
- Bus Sedang
Pada bus dengan dimensi sedang, sticker reflector warna merah diletakkan di bagian belakang dekat dengan kaca belakang. Jarak antara kaca dan sticker reflector tidak melebihi 400 milimeter dan dibuat menjadi tiga bagian putus-putus dengan masing-masing panjangnya 600 milimeter. Sementara itu, sticker reflector kuning ditempatkan pada bagian samping body diantara kaca dan ban. - Mobil Barang dengan Sumbu Belakang Ganda atau Lebih
a. Mobil dump
Kini Truk Wajib Memiliki Sticker Reflector
Pada mobil dump truck, sticker reflector merah ditempel pada bagian belakang karoseri dengan bentuk yang mengotak mengelilingi karoseri. Sticker reflector kuning ditempatkan pada bagian samping bak truk dengan bentuk mengelilingi karoseri seperti pada bagian belakang. Sementara itu, untuk ukuran sticker dan ketentuan lokasi secara detail dapat mengikuti ilustrasi dibawah ini :
b. Mobil Box
Pada mobil box, sticker reflector merah ditempel pada bagian belakang box dengan bentuk yang mengotak mengelilingi box. Sticker reflector kuning ditempatkan pada bagian samping box truk dengan bentuk mengelilingi box seperti pada bagian belakang. Sementara itu, untuk ukuran sticker dan ketentuan lokasi secara detail dapat mengikuti ilustrasi dibawah ini :
c. Mobil Mixer
Pada mobil truk Mixer, sticker reflector merah ditempel pada bagian belakang mixer tepatnya pada bagian bawah di sebelah kanan dan kiri. Sticker reflector kuning ditempatkan pada bagian bawah samping truk mulai dari kepala truk sampai dengan tabung mixer truk. Sementara itu, untuk ukuran sticker dan ketentuan lokasi secara detail dapat mengikuti ilustrasi dibawah ini :
d. Mobil Tangki
Pada mobil tangki, sticker reflector merah ditempel pada bagian belakang tangki dengan bentuk yang mengikuti tangka tersebut. Sticker reflector kuning ditempatkan pada bagian samping tangki dan di tempel pada bagian bawah tangka dari depan ke belakang. Untuk detail ukuran sticker dan ketentuan penempelan sticker reflector dapat mengikuti ilustrasi dibawah ini :
- Mobil Penarik
Pada mobil truk penarik ketentuan sticker reflector yang wajib ditempel berbeda lagi. Sticker reflector merah ditempel pada area belakang kepala truk tepatnya di sudut kanan dan kiri atas truk. Sticker reflector merah juga ditempel pada bagian kanan dan kiri dekat ban paling belakang. Sementara itu, sticker reflector kuning ditempel memanjang di bagian samping mulai dari bagian kepala truk sampai ke bagian belakang. - Kereta Gandengan
Untuk truk gandeng, bagian gandengan juga membutuhkan sticker reflector. Sticker reflector merah ditempelkan pada bagian paling belakang gandengan dengan bentuk mengotak mengikuti karoseri truk. Sementara itu, sticker reflector kuning juga ditempatkan di bagian samping gandengan dengan bentuk mengotak. Detail peletakkan dan ukuran sticker reflector dapat diperhatikan melalui ilustrasi berikut : - Kereta Tempelan
Bagian kereta tempelan juga tidak luput dari penggunaan sticker reflector. Sticker reflector kuning digunakan pada bagian samping secara putus-putus dari depan ke belakang. Untuk detail penempelan dapat mengikuti ilustrasi berikut :
Penggunaan Truk Wajib Memiliki Sticker Reflector sangat berguna untuk menjaga keamanan pengemudi truk selama perjalanan. Dengan menempelkan sticker reflector, diharapkan angka kecelakaan akan menurun mengingat kewaspadaan pengemudi akan meningkat dengan hadirnya sticker reflector tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi
082261005758