Benefit Plat Kuning Kendaraan Niaga

Di kota besar seperti Jakarta dimana beberapa ruas jalannya menerapkan aturan ganjil genap, memiliki kendaraan plat kuning merupakan benefit tersendiri bagi kendaraan niaga. Ya, aturan ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan plat kuning, itulah sebabnya kendaraan pengangkut barang dianjurkan memakai plat kuning atau mengganti dari plat hitam ke plat kuning. Jika pun tetap menggunakan plat hitam, maka pemilik kendaraan harus memanfaatkan jeda waktu penerapan aturan ganjil genap. Tentu saja ini bisa mengganggu aktivitas pengiriman barang karena pemilik kendaraan harus menunggu jam-jam tertentu saat aturan ganjil genap tidak diterapkan yaitu antara pukul 06.000 s/d 10.00 WIB dan pukul 16.00 s/d 21.00

Baca Juga : Syarat pengajuan plat kuning

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2016, setiap kendaraan roda empat atau mobil yang menggunakan plat kuning harus memiliki badan hukum atau bernaung di wadah minimal koperasi. Sehingga, direkomendasikan kepada perorangan yang ingin menggunakan plat kuning untuk bergabung ke dalam wadah yang memiliki badan hukum minimal koperasi.

Benefit Plat Kuning Kendaraan Niaga

Untuk mengurus plat kuning memang membutuhkan proses yang lebih panjang dan dokumen-dokumen yang lebih banyak dibandingkan mengurus plat hitam. Namun demikian, semua pengorbanan tersebut akan terbayarkan dengan adanya potongan Bea Balik Nama (BBN) hingga 40%. Menguntungkan sekali bukan? Bea Balik Nama merupakan salah satu komponen yang mempengaruhi harga jual kendaraan, jika Bea Balik Nama lebih murah maka harga jual kendaraan pun menjadi lebih murah. Namun, di beberapa daerah potongan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan hanya berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan bermotor untuk kendaraan umum (kode KBLI : 49431 dan 46632). Jadi, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan biro jasa apakah KBLI perusahaan anda bisa mendapatkan potongan Bea Balik Nama (BBN) 40%.

Bagi anda yang ingin membeli kendaraan baru dengan plat kuning, setidaknya ada dokumen tambahan yang harus disiapkan, yaitu:

  1. Surat Permohonan Penguningan
  2. Surat Permohonan Keringanan Pajak
  3. SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe)

Jika anda mengurus STNK sendiri, dokumen-dokumen tersebut harus anda siapkan sendiri, namun bila pengurusan STNK diserahkan ke dealer maka biro jasa yang ditunjuk dealerlah yang akan menyiapkan itu semua. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Untuk Perusahaan
  • SIUP
  • TDP
  • NPWP
  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Kuasa 2 rangkap
  1. Untuk Perorangan
  • KTP
  • NPWP

SURAT REKOM PENGUNINGAN
Turunnya Surat Rekom Penguningan merupakan isyarat bahwa surat permohonan penguningan anda disetujui. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi tempat tinggal anda, dimana pada surat itu menjelaskan bahwa suatu kendaraan telah ditetapkan statusnya sebagai kendaraan bermotor umum. Di dalam surat itu menjelaskan data-data kendaraan anda diantaranya merk, tahun pembuatan, jenis, no rangka, no mesin, atas nama dan alamat.

Untuk informasi lebih lanjut :

Tinggalkan komentar